Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun

Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUNGAI KUNJANG - Ridwansyah alias Ridwan (38) bersama adik iparnya, Nur Ardiansyah alias Andri (27) kompak melakukan kejahatan

Namun, kepolisian mencium perbuatan terlarang mereka yang sudah dilancarkan sejak tahun lalu.

Tim AntiBandit Polsek Sungai Kunjang pun bergerak dan berhasil meringkus Ridwan dan Andri (27), Minggu (30/5).

Keduanya ditangkap karena telah melakukan serangkaian aksi pencurian motor.

Tercatat ada 16 unit sepeda motor hasil curian sejak pertengahan 2020 hingga Mei 2021.

Polisi menangkap Ridwan dan Andri, setelah menyamar sebagai pembeli sepeda motor Yamaha NMax, yang dijual Rp 6 juta. 

Motor itu sebelumnya dicuri dari depan rumah warga di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa jam sebelum transaksi jual beli dilakukan.

“Modus operandinya pelaku mencuri motor yang terparkir, tetapi tidak dikunci setang, kemudian mendorongnya ke tempat aman," kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo.

Ridwansyah alias Ridwan (38) bersama adik iparnya, Nur Ardiansyah alias Andri (27) kompak melakukan perbuatan terlarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News