Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun
Kamis, 03 Juni 2021 – 06:46 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Setelah disembunyikan semalam, motor curian itu kemudian dibawa ke tempat lain untuk diubah nopolnya. Terkadang pelaku juga mengganti warna motor."
Motor hasil curian dijual dengan harga Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2,5 juta.
“Hanya NMax itu yang dijual Rp 6 juta, setelah kami lakukan transaksi awal jual beli melalui media sosial (Medsos),” pungkas Roni. (oke/beb/samarindapos)
Ridwansyah alias Ridwan (38) bersama adik iparnya, Nur Ardiansyah alias Andri (27) kompak melakukan perbuatan terlarang
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang