Waduh, Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, anak kiai di Jombang berinisial MSAT menggugat Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta.
MSAT (39 tahun) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 lalu.
MSAT kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan sidangnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 10 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan anak kiai di Jombang tersebut.
“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ucap Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (16/15).
Berkas perkara MSAT berkali-kali dikembalikan jaksa dari polisi atau P19.
Kemudian, tersangka melakukan gugatan yang terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Pemohon menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada 2020 tidak sah.
Anak kiai di Jombang menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan.
- Irjen Imam Kirim 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir Jateng
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Bertemu Kiai Ploso dan Lirboyo, Anies Berharap Gerakan Perubahan Bisa Terwujud
- Kiai dan Gus Pengasuh Ponpes di Sragen Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
- Pertemuan Para Kiai & Akademisi di Kuningan Hasilkan Surat Keprihatinan Untuk Presiden