Waduh! BPOM Temukan Jamu Mengandung Zat Berbahaya, Waspada

Waduh! BPOM Temukan Jamu Mengandung Zat Berbahaya, Waspada
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Alhasil BPOM menyita barang bukti sebanyak 1.261 dus (16.120) botol Tawon Klanceng senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.

Ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp 150 juta.

Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp 1.407.920.000 dan diketahui telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

“Semua barang bukti telah disita dan saat ini BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” katanya.

Pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sekitar bulan Juli tahun 2021 lalu. Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi obat tradisional ilegal tersebut, ia diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana.

"Masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal atau mengandung BKO serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, puskesmas, dan rumah sakit," tegas Penny.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News