Waduh... Waduh... Pak Guru Sering Kirim Foto Panas ke Murid
Sabtu, 12 Agustus 2017 – 14:33 WIB

Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN
"Kami sita satu unit laptop Asus Rog dan satu unit iPhone 6," jelas dia.
TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 junto Pasal 6 junto Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap guru berinisial TS (25) yang melakukan tindakan tak terpuji terhadap siswanya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban