Waduuh...Jembatan di Tagerang Ini Bikin Negara Rugi Rp 12 M
Selasa, 08 Maret 2016 – 15:20 WIB

Pembangunan Jembatan Kedaung. Foto: Indopos
Saat ini, tersangka Sutadi menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Bersama M Kholis, Sutadi disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (RB/nda/don/dwi/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga