Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara

Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (19/12).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dalam pembacaan vonis mengatakan, terdakwa terbukti secara sah telah menerima uang suap berupa cek senilai Rp3,2 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.

Pemberian uang itu oleh hakim dianggap melanggar Pasal 12 b Undang-undang no 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kapasitas mantan Sesmenpora waktu itu adalah sebagai penyelenggara negara.

”Dengan ini sidang menyatakan, memutuskan hukuman penjara tiga tahun bagi yang bersangkutan,” kata Marsudin.

JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games divonis tiga tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News