Wagub DKI Sebut Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Disanksi

Wagub DKI Sebut Puluhan Simpatisan Habib Rizieq Disanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menilai Pemprov DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab atas kerumunan jumlah besar di rumah Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab pekan lalu.

Menanggapi hal itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi upaya yang telah dilakukan jajarannya dalam mengantisipasi terjadinya peristiwa kerumunan massa di Petamburan itu.

"Sekarang bukan soal copot mencopot, sekarang ini kita (Pemprov DKI Jakarta, red) lakukan evaluasi secara lebih menyeluruh dan total," ujar Riza saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11), mengenai kemungkinan Kepala Satpol PP ikut dicopot dari jabatannya..

Riza menyebut Pemprov lebih memilih untuk melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan semua pihak di internal, dengan forkopimda, termasuk juga dengan satgas pusat atas masalah tersebut ketimbang harus mencopot pejabat karena tujuannya adalah bagaimana bisa mengakhiri pandemi COVID-19 ini.

"Kita (Pemprov DKI Jakarta, red) terus berkoordinasi, berdialog, mencari solusi yang terbaik, terkait penanganan Covid-19 di seluruh wilayah, termasuk di Jakarta. Prinsipnya Pemprov DKI punya komitmen yang kuat untuk terus memutus mata rantai," ucapnya.

Riza juga mengklaim pihaknya tak melakukan pembiaran kerumunan dalam kegiatan itu, karena dalam pelaksanaannya ketika hari acara berlangsung Sabtu (14/11) lalu, Satpol PP tidak begitu saja mendiamkan acara tersebut di mana ada 200 petugas diterjunkan untuk mengamankan dan mengawasi gelaran itu.

Bahkan, kata dia, Satpol PP juga mengadakan penindakan terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya yang tidak menggunakan masker.

Puluhan simpatisan Habib Rizieq pun terjaring oleh petugas dan diberikan sanksi.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sudah ada puluhan simpatisan Habib Rizieq yang dijaring dan dikenai sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News