Tidak Ada Ampun, 8 Polisi Dipecat
jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap delapan personel dari dinas Polri.
Perinciannya, tujuh personel dipecat lantaran melanggar kode etik Polri dan satu personel terlibat
"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin (16/11).
Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Dalam menjalankan tugas kita (polisi, red) pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.
Sunarko juga berpesan kepada ranak buahnya agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.
"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya di hadapan para anak buahnya. (antara/jpnn)
Sebanyak delapan personel kepolisian dipecat tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi