Kombes Heru dan AKBP Roland Bernasib Sama
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menjatuhkan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang tidak mampu menegakkan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Para kapolda hingga kapolres yang diduga lalai dan membiarkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dicopot dari jabatannya.
Dari surat telegram yang dikeluarkan atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/3222/XI/Kep/2020 yang ditandatangani Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, ada sejumlah kapolda dan kapolres yang dimutasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan karena telah lalai.
“Ada dua kapolda yang enggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (16/11).
Untuk Nana, dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.
Dia digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya Kapolda Jawa Timur.
Lalu Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Baharkam Polri.
Nasib yang dialami Kombes Heru Novianto dan AKBP Roland Ronaldy sama, yakni dicopot dari jabatannya.
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kapolda Metro Jaya Mengimbau Warga DKI tak Takbir keliling
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek
- Prodewa Nilai Kapolri Sukses Mengamankan Pemilu 2024
- Kapolri dengan Senang Hati Bakal Hadir di Sidang MK