Wah... Perusahaan Properti Ini Dilaporkan Langgar Amdal

Wah... Perusahaan Properti Ini Dilaporkan Langgar Amdal
Wah... Perusahaan Properti Ini Dilaporkan Langgar Amdal

jpnn.com - TANGERANG- Perusahana Pengembang Properti, PT Summarecon Agung Tbk, dilaporkan kepada Bupati Tengrang, Zaki Iskandar. Yang melaporkan adalah Aktivis lingkungan Wahana Hijau Fortuna (WHF) karena pembangunan superblok Midtown Serpong, dianggap melanggar Amdal.

"Kami menduga ada pelanggaran Amdal (analisis dampak lingkungan) dan Izin Lingkungan dalam kegitan pembangunan Midtown Serpong," kata Mohamad Romli Direktur Eksekutif Wahana Hijau Fortuna (WHF) kepada Banten Pos (grup JPNN), Minggu (11/10).

Romli mengaku sudah melayangkan surat aduan ke Bupati Zaki Iskandar dengan tembusan ke manajemen PT. Summarecon Agung Tbk.
 Melalui surat itu, Romli menyampaikan temuan atas Midtown Serpong yang dibangun oleh PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Summarecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.  

"Midtown Serpong diduga telah melakukan kegiatan kontruksi tanpa memiliki dokumen lingkungan hidup, yakni  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai prasyarat untuk dapat diterbitkannya izin lingkungan oleh Bupati Kabupaten Tangerang," terang Romli.

Seperti diketahui, PT Summarecon sedang membangun superblok Midtown Serpong di kawasan Summarecon Serpong. Superblock itu direncanakan terdiri dari 10 tower. Serpong Midtown terdiri dari tiga bagian, Midtown Residence, Midtown Signature dan commercial district. 

Dibangun sebagai satu kesatuan superblok dengan berbagai fungsi bangunan seperti apartemen, perkantoran, dan komersial yang mendukung kebutuhan penghuni. Sebuah sky bridge atau jembatan akan menjadi koridor yang menghubungkan penghuni dengan mal terbesar di kawasan ini, Summarecon Mal Serpong.

Anehnya, meskipun belum mengantongi Amdal dan izin lingkungan, proses pembangunan Superblok Midtown Serpong sudah dimulai berupa pemasangan tiang pancang. 

Romli menduga PT Summarecon telah melakukan kegiatan pembangunan fisik konstruksi sebelum disahkannya dokumen AMDAL. Sehingga diduga telah melanggar pasal Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

TANGERANG- Perusahana Pengembang Properti, PT Summarecon Agung Tbk, dilaporkan kepada Bupati Tengrang, Zaki Iskandar. Yang melaporkan adalah Aktivis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News