Wah...163 Jabatan di Pemkot Kosong

Wah...163 Jabatan di Pemkot Kosong
DPRD Surabaya. Foto:dok JPG

Namun, memasuki enam bulan pun, mutasi dan pengisian jabatan belum bisa dilaksanakan karena ada perubahan OPD besar-besaran.

Setelah Perda OPD rampung, Mia menyatakan akan melanjutkan proses rekrutmen tersebut.

"Kami akan lanjutkan rekrutmen untuk kepala DCKTR dan dishub," katanya saat hearing.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengimbau pemkot untuk tidak meremehkan kekosongan jabatan.
''Sedikit banyak, hal tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan publik," katanya.

Politikus PDIP tersebut berharap jabatan kosong bisa segera diisi.

Rekrutmen untuk dua kepala dinas itu, lanjut Awi, sapaan akrabnya, harus segera dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Prosesnya harus sesuai UU ASN, rekrutmen terbuka dengan melibatkan panitia seleksi (pansel)," katanya.

Selain itu, Awi mendesak rekrutmen dilakukan berdasar pemetaan kompetensi.

SURABAYA - Pemkot Surabaya harus segera mengisi 163 jabatan yang masih kosong. Sebab, pembahasan payung hukum mengenai proses tersebut telah dirampungkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News