Wahai AKP Zainal, Kamu Bisa Dijerat Pidana Gegara Berduaan dengan Istri Orang
Senin, 27 Juni 2022 – 18:59 WIB
Belakangan diketahui, perempuan yang berduaan dengannya itu merupakan istri seorang perwira Polri.
Atas kejadian ini, AKP ZA juga sudah dicopot dari jabatan Kasatlantas Polres Way Kanan. Dia digantikan AKP Elvis Yani. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut AKP Zainal Abidin bisa dijerat sanksi pidana buntut kasus perselingkuhan dengan istri orang.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap
- Kebakaran Menghanguskan Pertashop, Seorang Karyawan Tewas Terbakar