Wahai AKP Zainal, Kamu Bisa Dijerat Pidana Gegara Berduaan dengan Istri Orang  

Wahai AKP Zainal, Kamu Bisa Dijerat Pidana Gegara Berduaan dengan Istri Orang  
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ANTARA/HO

Belakangan diketahui, perempuan yang berduaan dengannya itu merupakan istri seorang perwira Polri.

Atas kejadian ini, AKP ZA juga sudah dicopot dari jabatan Kasatlantas Polres Way Kanan. Dia digantikan AKP Elvis Yani. (cr3/jpnn)


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut AKP Zainal Abidin bisa dijerat sanksi pidana buntut kasus perselingkuhan dengan istri orang.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News