Wahai AKP Zainal, Kamu Bisa Dijerat Pidana Gegara Berduaan dengan Istri Orang  

Wahai AKP Zainal, Kamu Bisa Dijerat Pidana Gegara Berduaan dengan Istri Orang  
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, WAY KANAN - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan sanksi berat menanti AKP Zainal Abidin alias ZA yang terlibat skandal perselingkuhan.

Menurut dia, selain diberi sanksi kode etik, AKP Zainal juga bisa dikenakan pidana apabila istrinya atau suami dari perempuan yang berduaan dengannya membuat laporan.

"Apabila memenuhi unsur akan dijerat pidana. Yang jelas sekarang secara internal baik itu kode etik profesi Polri maupun disiplin, apabila ditemukan pidana akan disanksi," ujar Pandra kepada JPNN, Senin (27/6).

Sebab diketahui, tindak pidana gendak merupakan delik aduan, sehingga harus ada pihak yang membuat laporan untuk diusut.

Pandra menegaskan siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran etik dipastikan disanksi berat.

"Semua lapis pidana terhadap perilaku anggota yang melakukan penyimpangan perilaku tidak sesuai tri brata dan catur prasetia akan diberikan sanksi berat," ujar Pandra.

AKP ZA sebelumnya digerebek warga saat berduaan dengan istri orang di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Wat Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Video penggerebekan terhadap AKP ZA pun beredar dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut AKP Zainal Abidin bisa dijerat sanksi pidana buntut kasus perselingkuhan dengan istri orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News