Wahai Bapak Ibu PNS, Ini 'Ancaman' Jika Nekat Bolos

Wahai Bapak Ibu PNS, Ini 'Ancaman' Jika Nekat Bolos
Ilustrasi. FOTO: dok

jpnn.com - MASA libur pegawai negeri sipil (PNS) tersisa dua hari lagi. Rabu (22/7), seluruh abdi negara tersebut harus masuk kerja seperti biasa. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran bagi PNS pada 16-21 Juli 2015.

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) tidak segan-segan menindak tegas PNS yang menambah libur. Mulai teguran lisan hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Penjatuhan sanksi itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Terhadap itu, para PNS harus memperhatikan jadwal liburnya.

''Masa harus disanksi dulu? Tidak perlu lah diingatkan terus,'' ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim M. Yadi Robyan Noor. 

Sama dengan tahun sebelumnya, hari pertama masuk kerja selepas Idul Fitri akan dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Acara disambung dengan inspeksi mendadak ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemprov.

Ibadah puasa Ramadan, jelas Roby, mestinya menjadi momentum perbaikan sikap dari sebelumnya. Hal tersebut, menurut dia, menjadi percuma bila tidak terbawa dalam kehidupan sehari-hari. 

Terlebih, selama Ramadan, PNS sudah diberi kelonggaran waktu kerja, yakni hanya 32,5 jam sepekan atau 6,5 jam sehari. Itu lebih sedikit 4,5 jam daripada waktu kerja normal 37 jam sepekan. 

''Sudah banyak pekerjaan menanti mereka (PNS, Red) untuk diselesaikan. Jadi, jangan lagi memperpanjang waktu libur panjang yang ditetapkan pemerintah,'' terang dia.

MASA libur pegawai negeri sipil (PNS) tersisa dua hari lagi. Rabu (22/7), seluruh abdi negara tersebut harus masuk kerja seperti biasa. Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News