Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan memberi sanksi tegas terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani yang belakangan viral gegara terlibat dalam perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua polisi bermasalah itu diberi sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.
“Putusan terhadap anggota berpangkat briptu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian,” kata Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/5).
Kemudian untuk Bripda Rika mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.
Hal ini Zulpan sampaikan menyikapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).
Zulpan menyebut istri Briptu Andreas masih merasa kecewa dengan perbuatan suaminya hingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani mendapat sanksi tegas atas kasus perselingkuhan.
- Terlibat Perselingkuhan, AKBP Robi Heri Saputra Kehilangan Jabatan
- Info dari Polisi soal Penyelidikan Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI
- Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Pemuda 21 Tahun Begal Sopir Taksi Online di Tangsel
- Pengacara Desak Polda Metro Jaya Setop Perkara Ibu yang Dikriminalisasi Mantan Suami
JPNN.com




