Wahai Honorer K2, Simak nih Penjelasan Pak JK

Wahai Honorer K2, Simak nih Penjelasan Pak JK
Jusuf Kalla. Foto: Tim Media Wapres

Maka, semua warga yang ingin jadi PNS harus berdasarkan dites. Supaya kemampuan mereka untuk menjadi PNS itu betul-betul ada standartnya. "Ini kan sudah melalui beberapa tahap ujian," tambah JK.

BACA JUGA: Kebijakan Baru Juga untuk Honorer K2 Peserta Tes CPNS 2018

Termasuk, untuk para tenaga honorer K-2 yang ingin menjadi PNS. Mereka yang telah berusia lebih dari 35 tahun tidak bisa mendaftar. Pemerintah sudah menyiapkan skema untuk menerima mereka yang berusia lebih dari 35 tahun.

’’Kalau sudah lebih umurnya 35 tahun dia boleh berdasarkan kontrak, semua bisa berdasarkan kontrak itu solusinya. Sama saja yang dia terima tapi berdasarkan kontrak,’’ ungkap dia. Anggaran untuk membiayai tenaga kontrak itu dari APBN. (jun/wan)


Wapres Jusuf Kalla menjelaskan kebijakan pemerintah terkait masalah tes CPNS 2018, juga soal honorer K2.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News