Wahai Kapolrestabes Makassar, Simak Baik-baik Pernyataan Komjen Agus Ini

Wahai Kapolrestabes Makassar, Simak Baik-baik Pernyataan Komjen Agus Ini
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. ilustrasi Foto: Humas Polri

Dalam kasus itu, SL dan CA yang merupakan anggota polisi berperan sebagai eksekutor.

Selain itu, polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan.

Dia merupakan otak pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang yang dilatari motif cinta segitiga dengan wanita inisial R alias Rachma.

Selain dua oknum polisi itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 85 juta dalam tas hitam, kendaraan roda dua, rekaman CCTV.

Ada juga, senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm, kaliber 32 mm, dan tiga selongsong peluru airsoft gun, dan satu proyektil peluru dalam tubuh korban. (cr3/jpnn)


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus penembakan pegawai Dishub Makassar membuat malu institusi.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News