Wahai Kombes Leonardo, Keluarga Brigadir J Punya Bukti yang Tak Terbantahkan, Apa Itu?

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons bantahan Propam Polri yang menyebut tidak melarang membuka peti jenazah.
Kamaruddin mengatakan bantahan Polri itu tidak bisa dengan hanya satu rekaman elektronik.
Sebab, kata dia, masih ada rekaman elektronik lain yang memperlihatkan kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah.
"Soal membantah itu, kan, tidak bisa dibantah dengan rekaman elektonik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka tersisi dari situ," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).
Menurut Kamaruddin, ada rekaman lain yang memperlihatkan keluarga Brigadir J meminta peti jenazah dibuka, tetapi kepolisian tak kunjung mengizinkan.
"Malah dilarang dibuka. Itu suatu perbuatan bukti yang tidak terbantahkan," tutur Kamaruddin.
Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J, bukan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan seperti berita beredar.
Leonardo langsung membantah tudingan yang beredar bahwa Polri melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons bantahan Propam Polri yang menyebut tidak melarang membuka peti jenazah
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Siswi SMA yang Tantang Kapolri Berdebat Terbuka Ternyata Buat Aduan ke Propam Polri, Ada Apa?
- Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
- Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi