Wahai Ormas yang Kerap Minta THR Jelang Lebaran, Simak Ucapan Kombes Zulpan
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan pihaknya bakal menindak organisasi masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada para pengusaha.
Menurut dia, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Kecuali antara ormas dan pengusaha punya hubungan baik.
"Itu pemerasan (meminta secara paksa), kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4).
Perwira menengah Polri itu mengatakan permintaan uang secara paksa berkedok THR tidak dibenarkan.
Tindakan itu juga bisa dijerat pidana karena telah melanggar KUHP.
Zulpan pun meminta kepada pengusaha yang menjadi korban pemerasan untuk tidak takut melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana saja agar melaporkan ke kepolisian," kata mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ormas yang meminta THR secara paksa bisa dikategorikan sebagai pemerasan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?