Wahai Para PNS...Bila Tak Mau Dianggap Mundur, Perhatikan Pengumuman Ini

Wahai Para PNS...Bila Tak Mau Dianggap Mundur, Perhatikan Pengumuman Ini
Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS). Pendataan ini diharapkan dapat selesai hingga akhir Desember 2015. 

"PUPNS ini sudah dicanangkan sejak 1 September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2015," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, T. Eddy Syah Putra di Jakarta, Selasa (22/9). 

Eddy menuturkan, 10 tahun yang lalu BKN melakukan pendataan PNS secara manual, dan hasilnya dianggap belum sempurna, karena pelaksanaannya masih banyak kendala. 

"Agak sulit untuk mendata ulang karena masih ada satu NIP terpakai untuk 2 atau 3 orang, dan ada juga yang sudah meninggal atau pensiun tetapi datanya masih ada," kata Eddy.

Untuk itu, lanjutnya, BKN saat ini mengembangkan pendataan ulang PNS secara elektronik. "Sistem e-PUPNS ini akan menjamin data yang valid sehingga tidak ada lagi NIP ganda, yang ditolak oleh BKN dan yang salah update," kata Eddy.  

Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.

PUPNS bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. 

"Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai," kata Warno. 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sosialisasi pendataan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News