Wahai Paslon Kada, Jangan Macam-macam Mundur atau Kena denda
Rabu, 26 Agustus 2015 – 16:26 WIB
Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya berperan melaksanakan undang-undang.
Baca Juga:
Meski begitu, ia menilai di luar apakah ada penilaian sanksi diskriminatif atau tidak, namun tujuannya cukup baik. Karena pilkada merupakan pekerjaan serius dan bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah selama lima tahun ke depan.
"Sebetulnya undang-undang sangat melarang (mengundurkan diri,red), karena ini pekerjaan sangat serius. Membingungkan ada yang sudah daftar mundur, kami kecewa dengan hal tersebut. Denda itu sesuai ketentuan undang-undang," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA- Ada perbedaan mencolok soal denda bagi pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada)yang mengundurkan diri. Jika berasal dari calon perorangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP