Wahai Paslon Kada, Jangan Macam-macam Mundur atau Kena denda

Wahai Paslon Kada, Jangan Macam-macam Mundur atau Kena denda
Wahai Paslon Kada, Jangan Macam-macam Mundur atau Kena denda

jpnn.com - JAKARTA- Ada perbedaan mencolok soal denda bagi pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada)yang mengundurkan diri. Jika berasal dari calon perorangan, denda mencapai Rp 50 miliar, tapi dari jalur partai, tak ada denda.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sanksi bagi pasangan calon yang mengundurkan diri diatur dalam  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada Pasal 53 ayat 4 diatur untuk pasangan calon gubernur dari jalur perseorangan yang mengundurkan diri‎ denda Rp 20 miliar. 

Untuk pasangan calon bupati/wali kota denda Rp 10 miliar. Sementara bagi pasangan calon yang diusung partai politik sanksi hanya berupa parpol pengusung tidak dapat mengajukan calon pengganti.

"‎Jadi kalau perseorangan kena denda, dari parpol tak ada. Tapi mereka tidak bisa didaftarkan kembali dan parpol juga tak bisa mendaftarkan calon pengganti," ujar Hadar, Rabu (26/8).

Selain sanksi tersebut dalam Pasal 191 ayat 1 dan 2 undang-undang yang sama, menurut Hadar juga akan ada sanksi pidana. Disebutkan paslon dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 24-60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar.

"Sanksi kurungan 24-60 bulan.‎ Dari parpol tak ada denda, tapi ada pidana," ujarnya.

Saat pada Hadar ditanyakan mengapa sanksi terasa diskriminatif bagi pasangan calon dari jalur perseorangan, dia hanya menyatakan sanksi diatur dalam undang-undang. 

JAKARTA- Ada perbedaan mencolok soal denda bagi pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada)yang mengundurkan diri. Jika berasal dari calon perorangan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News