Wahai Pemda, Segera Bayar Gaji Guru PPPK, Dananya Sudah Ditransfer Pusat!

Wahai Pemda, Segera Bayar Gaji Guru PPPK, Dananya Sudah Ditransfer Pusat!
Pemda diminta segera bayarkan gaji guru PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pembayaran gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebut ada 293.860 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi Guru PPPK 2021.

Dari jumlah tersebut, baru 85 persen individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan.

Lalu 12 persen di antaranya telah memiliki Nomor Induk (NI) PPPK, tetapi belum memperoleh SK pengangkatan. Adapun 3 persen lainnya belum mempunyai NI PPPK.

"Pemerintah daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru," pinta Nunuk. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kemendikbudristek hingga Kemenkeu minta pemda segera membayarkan gaji guru PPPK. Dananya sudah ditransfer pusat tiap bulan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News