Wahai Pengeroyok Ade Armando, Segera Menyerahkan Diri, Kalau Tidak…
Selasa, 12 April 2022 – 20:44 WIB

Dirreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat Foto : Ricardo
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pegiat media sosial Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa ketika aksi demo di depan DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (11/4) kemarin.
Akibat insiden itu, Ade mengalami luka di bagian kepala dan wajah. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian meminta kepada para pengeroyok Ade Armando untuk segera menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya