Wahai Wali Kota Sukabumi, Simak Imbauan Kemendagri Ini

Wahai Wali Kota Sukabumi, Simak Imbauan Kemendagri Ini
Wahai Wali Kota Sukabumi, Simak Imbauan Kemendagri Ini

Sementara ayat 2 mengatur, pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati atau wali kota melalui gubernur.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News