Wahai Wali Kota Sukabumi, Simak Imbauan Kemendagri Ini
Senin, 11 April 2016 – 22:57 WIB

Wahai Wali Kota Sukabumi, Simak Imbauan Kemendagri Ini
Sementara ayat 2 mengatur, pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati atau wali kota melalui gubernur.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota