Wahyu Rugi Miliaran, Lalu Nekat Merekayasa Kecelakaan Demi Klaim Asuransi

Wahyu Rugi Miliaran, Lalu Nekat Merekayasa Kecelakaan Demi Klaim Asuransi
Wahyu (tengah), pelaku kasus laporan palsu saat di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah mengamankan Wahyu (35) yang menjadi dalang utama kasus rekayasa kecelakaan motor di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan Wahyu merekayasa kecelakaan tersebut agar mendapat uang klaim dari empat polis asuransi senilai Rp 15 miliar.

"Rekayasa tersebut untuk mencairkan klaim asuransi, nilai total apabila ini berhasil diperkirakan mencapai Rp 15 miliar," kata Awang kepada wartawan, Jumat (10/6).

Awang menyebut aksi itu dilakukan pelaku guna membayar kerugian yang didapatnya karena mengikuti coin digital EDCCash, yakni senilai Rp 2,8 miliar.

"Pelaku terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp 2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi coin digital EDCCash," ujar Awang.

Wahyu dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (4/6) pagi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kecelakaan itu dilaporkan terjadi pada pukul 05.30 WIB.

Polisi telah mengamankan Wahyu (35) yang menjadi dalang utama kasus rekayasa kecelakaan motor di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News