Wahyu Widiyatmiko Minta Guru Cabul Terhadap 14 Siswa Dihukum Kebiri

Wahyu Widiyatmiko Minta Guru Cabul Terhadap 14 Siswa Dihukum Kebiri
Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi telah menangkap oknum guru SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berinisial B karena telah melakukan pencabulan terhadap siswanya di perpustakaan.

Berdasarkan pengakuan pelaku aksinya telah dilakukan sejak 2020 dan telah dilakukan kepada 14 siswa lainnya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung meminta agar pelaku mendapatkan hukuman kebiri.

"Kami harap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku, dan kalau bisa dikebiri agar ada efek jera," kata Sekretaris LPA Lampung Wahyu Widiyatmiko di Bandarlampung, Sabtu.

Dia pun meminta pada penegak hukum tidak ragu memberikan hukuman yang paling berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan bila perlu sanksinya pun ditambah berdasarkan PP 70 tahun 2020.

"Kasus seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masa pandemi memang meningkat di Lampung, hal itu berdasarkan laporan dari teman-teman di 15 kabupaten dan kota, sehingga dengan hukuman yang berat diharapkan ada efek jera," ujarnya.

Menurutnya, pelaku yang juga aparatur sipil negara (ASN) memang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal sebab telah menghancurkan masa depan dan harapan para korban.

"Kami bilang kasus ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan perbuatan biadab, karena pelaku yang seharusnya mendidik malah menghancurkan masa depan korban-korbannya yang rata-rata masih duduk di bangku SD kelas empat hingga enam," kata Wahyu.

Di perpustakaan, guru cabul berinisial B melakukan perbuatan bejatnya kepada 14 siswa yang telah dilakukan sejak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News