Wajah Ahok di Rutan Cipinang dengan 3 Foto
jpnn.com, JAKARTA - Sesaat setelah pembacaan vonis, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).
Ahok ditahan atas perintah hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujarnya saat membacakan vonis pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Selain itu, majelis juga mengeluarkan perintah penahanan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.
Tak lama tiba di Rutan Cipinang, beredar di media sosial foto-foto yang menggambarkan suasana Ahok berstatus tahanan.
Seperti apa? Berikut tiga foto Ahok yang berhasil dihimpun:
Foto Ahok bersama pegawai Rutan Cipinang
Sesaat setelah pembacaan vonis, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran