Wajah Guru Disiram Air Keras Hingga Alami Kebutaan, Pelakunya Tak Disangka
Kamis, 13 Juli 2023 – 00:01 WIB

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. (ANTARA/Ali Khumaini)
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Arief.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penahanan di Polres Karawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (antara/jpnn)
Polisi membekuk AD alias Belut yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap seorang guru SMK di Karawang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar