Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
Minggu, 03 Juni 2012 – 12:46 WIB
Dalam PP 56 Tahun 2012, dokter mendapat perlakuan sangat khusus. Di dalam Pasal 5 disebutkan, pengangkatan dokter menjadi CPNS dilakukan tanpa tes dan tidak melihat masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
Baca Juga:
"Mereka hanya diperiksa kelengkapan administrasi saja untuk melihat umurnya maksimal 46 tahun dan benar-benar lulusan dokter," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun