Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil

Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
Dalam PP 56 Tahun 2012, dokter mendapat perlakuan sangat khusus. Di dalam Pasal 5 disebutkan, pengangkatan dokter menjadi CPNS dilakukan tanpa tes dan tidak melihat masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer.

"Mereka hanya diperiksa kelengkapan administrasi saja untuk melihat umurnya maksimal 46 tahun dan benar-benar lulusan dokter," pungkasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News