Wajib Dibaca! MUI Bekasi Sudah Tetapkan Zakat Fitrah, Sebegini Besarannya

Wajib Dibaca! MUI Bekasi Sudah Tetapkan Zakat Fitrah, Sebegini Besarannya
Pengurus MUI Kabupaten Bekasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

Kupon tersebut dapat diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB.

Menurut dia, Ramadan tahun ini berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya akibat kondisi pandemi virus Corona, karenanya Baznas Kabupaten Bekasi tidak akan menargetkan terlalu besar pemasukan zakat fitrah tahun ini.

"Dengan kondisi pandemi ini memang dirasa sangat berat. Kami hanya menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp500 juta," ucapnya. (antara/jpnn)

MUI Kabupaten Bekasi menetapkan nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan warga muslim setempat pada Ramadan 1441 H bertepatan dengan pandemi Corona.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News