Wajib Dibaca! Pemprov DKI Keluarkan 3 Kebijakan Insentif Pajak Selama PSBB

Wajib Dibaca! Pemprov DKI Keluarkan 3 Kebijakan Insentif Pajak Selama PSBB
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menyampaikan, kebijakan tersebut dilakukan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata Edi, Senin (27/4).

Tiga kebijakan itu sendiri secara rinci adalah: Pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah karena pelanggaran administrasi perpajakan seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda dan lain sebagainya.

"Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19," kata Edi.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, berlaku sejak 3 April 2020 - 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta.

Kedua, tidak ada kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2020 atau disamakan dengan PBB-P2 pada 2019. Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak selama masa PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News