Wajib Menerapkan Prokes di Tempat Kerja, Demi Mencegah Lonjakan Kasus Covid-19

Wajib Menerapkan Prokes di Tempat Kerja, Demi Mencegah Lonjakan Kasus Covid-19
Ilustrasi - Waspada Virus Corona (COVID-19). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), termasuk di tempat kerja.

Pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berharap adanya pembentukan Satgas Covid-19 di tempat kerja.

Nantinya, mereka bisa bertugas menegakan prokes kepada para pekerja.

"Penerapan prokes di tempat kerja harus ditegakkan agar tak kembali menghadapi lonjakan Covid-19 seperti Juli 2021," kata Johnny dalam keterangan persnya, Jumat (12/11).

Menkominfo mengatakan klaster tempat kerja pernah memicu peningkatan kasus Covid-19 di masyarakat.

Kejadian itu seharusnya menjadi pengingat agar semua masyarakat yang saat ini harus berkegiatan di kantor tetap menerapkan prokes menghindari hal serupa kembali terjadi di Indonesia.

"Peristiwa tersebut harus dicegah agar tak kembali terulang," tutur Johnny.

Pria yang juga menjabat Sekjen NasDem itu mengimbau para pekerja di kantor tetap mengenakan masker, menjaga jarak aman, memastikan area kerja bersih, dan selalu mencuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas di kantor.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), termasuk di tempat kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News