Waka MPR: Prematur Simpulkan Vonis PTUN Perkara Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

Waka MPR: Prematur Simpulkan Vonis PTUN Perkara Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai terlalu prematur menyimpulkan vonis PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad membahayakan sistem ketatanegaraan. Foto: Humas MPR RI

"Jangan terburu-buru menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita ada dalam bahaya, karena pembatalan surat Ketua DPD RI terkait dengan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," tegasnya.

Bagi Arsul, perdebatan apakah surat Ketua DPD tersebut murni atau tidak murni bersifat konkret dan individual.

"Biarlah itu menjadi bahan perdebatan hukum di ranah banding dan kasasi," tegas Asrul Sani kembali.

Menurutnya, tidak pas jika pimpinan MPR turut mengomentari materi perkara. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai terlalu prematur menyimpulkan vonis PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad membahayakan sistem ketatanegaraan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News