Wakapolres Pelaku Pembunuhan Bakal Kena Pasal Berlapis

Wakapolres Pelaku Pembunuhan Bakal Kena Pasal Berlapis
Kapolda Sumut saat memaparkan kasus penembakan yang dilakukan tersangka Kompol Fahrizal (baju merah) di Mapolda Sumut, Kamis. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menegaskan, Wakapolres Lombok Tengah (Loteng) Kompol Fahrizal (41) bukan hanya telah membunuh tapi juga menyalahi aturan internal.

Pasalnya, Kompol Fahrizal membawa senjata api milik Polri yang digunakan untuk menghabisi Jumingan alias Jun (33).

Menurut dia, pelaku ketika kejadian berlangsung mengambil cuti kerja. Sesuai aturan yang berlaku polisi tidak diperbolehkan membawa senjata saat cuti.

“Persoalannya mengapa anggota cuti atau izin tapi membawa senjata. Seharusnya itu dititipkan sebelum melaksanakan cuti,” terang dia kepada JPNN, Jumat (6/4).

Pelanggaran itu, menurut dia, bisa memberatkan dakwaan terhadap Kompol Fahrizal saat persidangan kasus pembunuhan nanti.

“Seharusnya dia menitipkan senjatanya namun tidak dilaksanakan. Itu akan memberatkan dakwaan kepada yang bersangkutan,” imbuh mantan Kapolda Papua Barat ini.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, Kompol Fahrizal sejatinya masih bertugas sebagai sekretaris pribadi di Kapolda Nusa Tenggara Barat dan belum serah terima jabatan menjadi Wakapolres Lombok Tengah.

“Dia itu belum melaksanakan tugas sebagai Wakapolres Loteng. Pasalnya dia cuti ke Medan,” tambah dia.

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal sedang cuti saat kasus penembakan pada adik iparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News