Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri
Jumat, 21 Januari 2022 – 03:50 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI
Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung Kejaksaan Agung yang melakukan banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya terkait keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis nihil terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung