Wakil Rakyat di Surabaya Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Wakil Rakyat di Surabaya Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
LHKPN. Foto: Jawapos

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan teguran tertulis kepada anggota DPRD Surabaya.

Seluruh anggota dewan belum mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, itu sangat penting bagi anggota dewan yang berniat mengikuti pemilihan legislatif (pileg) lagi.

Hal tersebut dilaporkan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Dia memberikan instruksi kepada seluruh anggota dewan agar segera mengurus persyaratan tersebut.

"Belum semua. Datanya ada di ruanganku," kata politikus PDIP tersebut.

LHKPN yang dikumpulkan merupakan catatan kekayaan di tahun 2017. Karena LHKPN belum dilaporkan, KPK memberikan deadline hingga 31 Desember mendatang.

Sedangkan LHKPN tahun ini harus dikumpulkan paling lambat Maret 2019. Seluruh Fraksi PKS telah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk LHKPN.

Setiap anggota dewan membawa berkas-berkas seperti rekening koran dan surat-surat atas aset yang dimiliki. Misalnya, surat kendaraan dan surat tanah.

Achmad Zakaria menuntaskan pengurusan itu siang kemarin. Dia mengatakan bahwa pengurusan LHKPN sebenarnya tidak sulit.

Telah diinstruksikan kepada seluruh anggota dewan DPRD Surabaya agar segera mengurus persyaratan LHKPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News