Masih Banyak Pejabat Jambi Belum Lapor LHKPN ke KPK

jpnn.com, JAMBI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Selasa (2/10) hanya 69 pejabat eselon II dan fungsional yang telah mendaftarkan laporan harta kekayan penyelenggara negara (LHKPN) secara elektronik ke KPK.
Dari jumlah keseluruhan 276 wajib lapor di lingkup pemprov Jambi.
Jumlah ini jika dipresentasi hanya mencapai 25 persen saja alias masih sangat rendah. Jika lebih spesifik lagi baru ada 17 Eselon IIA yang mendaftar, atau menyisakan 21 nama yang belum tercantum.
Husairi, Kepala BKD PRovnis Jambi menyampaikan selain sosialisasi yang dilakukan selasa lalu dengan menggandeng KPK. Sebenarnya peraturan Gubernur juga telah menghimbau para koleganya yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaksanakan pelaporan.
“Semua sekarang elektornik, jadi gampang kalau datanya lengkap tidak habis satu hari untuk pelaporan,” sampainya. Selanjutnya Husairi yang namanya telah tercantum sebagai penyelenggara negara yang ikut melaporkan LHKPN ini menyebut berdasarkan pengalaman pribadinya hanya membutuhkan dua hari untuk mendapatkan surat balasan dari KPK.
“Apakah itu kekurangan data, atau ada surat yang kurang , seperti warisan orang tua, intinya prosesnya tidak sulit,” sampainya.
Husairi menjelaskan jika 21 pejabat eselon IIA yang setara dengannya ini tidak juga melakukan pendaftaran maka sanksi sesuai pergub akan berlaku. Yakni pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Rata-rata eselon IIA TPP-nya Rp10 Juta sudah potong pajak,” sampainya. Untuk itu jika masih ada para pejabat yang tidak patuh hingga tenggat waktu 31 Oktober, nantinya maka tidak akan mendapatkan TPP hingga akhir tahun.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Selasa (2/10) hanya 69 pejabat eselon II dan fungsional yang telah mendaftarkan LHKPN secara elektronik ke KPK.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit