Wakil dari Pemerintah yang Masuk BUMN Harus Sesuai dengan Tugasnya di Institusi Sebelumnya

Wakil dari Pemerintah yang Masuk BUMN Harus Sesuai dengan Tugasnya di Institusi Sebelumnya
Kantor Kementerian BUMN. Foto: dok/JPNN.com

Itu demi memaksimalkan pengawasan kepentingan negara dan juga rakyat. Apalagi penempatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah yang merupakan pemegang saham.

“Penunjukkan komisaris dari pejabat pemerintah di BUMN adalah untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah. Maka kewenangannya didelegasikan kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk menempati posisi komisaris,” papar Wignyo.

Wignyo menilai bahwa penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN dinilai tidaklah menyalahi aturan selama memiliki kompetensi.

Selain itu pejabat pemerintah juga mempunyai sistem kerja komando yang patuh dan loyal terhadap atasannya, termasuk negara.

“Komisaris dari pejabat pemerintah ini sangat penting untuk mengawasi kepentingan negara secara maksimal sehingga nantinya peran BUMN benar-benar dapat bermanfaat buat rakyat banyak. Apalagi pejabat pemerintah mempunyai sistem kerja komando, dimana mereka sangat loyal terhadap atasannya atau negara,” jelasnya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Yasef Firmansyah menilai penempatan wakil pemerintah dalam posisi komisaris untuk menjamin keberpihakan BUMN pada kepentingan pemenuhan barang publik yang tepat, tersedia dan terjangkau.

“Justru penempatan ini bisa di pakai untuk meng-harmoniskan program pemerintah dengan peran BUMN dalam tugas tugas tertentu, misalnya penyediaan listrik subsidi, pupuk subsidi, BBM subsidi dan lain lain,” kata Yasef.

Yasef menyampaikan wakil pemerintah yang ditempatkan di BUMN juga harus sesuai dengan tugasnya di instansi pemerintah.

Pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN bisa terawasi kepentingannya dengan baik dan benar melalui wakilnya yang ditempatkan sebagai komisaris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News