Wakil dari Pemerintah yang Masuk BUMN Harus Sesuai dengan Tugasnya di Institusi Sebelumnya
Baik itu terkait aspek keuangan maupun aspek teknis sehingga pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN bisa terawasi kepentingannya dengan baik dan benar melalui wakilnya yang ditempatkan sebagai komisaris.
Yasef pun merasa heran atas sikap Ombudsman yang mempermasalahkan penempatan pejabat pemerintah di tubuh BUMN.
Dia menilai seharusnya Ombudsman lebih fokus bagaimana menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik.
“Ombudsman ini sejatinya didirikan untuk menjaga kualitas pelayanan negara terhadap publik. Kekhawatiran Ombudsman wakil pemerintah yang menjabat sebagai komisaris bakal mengganggu fungsi ASN di birokrasi negara tak beralasan. Sepertinya dia lupa bahwa tugas pokok pemerintah adalah menjamin pelayanan publik itu diterima di masyarakat. Salah satunya mengawal instrumen negara termasuk BUMN untuk menyediakan barang publik,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN bisa terawasi kepentingannya dengan baik dan benar melalui wakilnya yang ditempatkan sebagai komisaris.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- MMSGI Turut Beri Dana Apresiasi Prestasi Timnas U-23
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Erick Thohir: Perjuangan belum Berakhir, Mari Dukung dan Doakan Garuda Muda Terbang Tinggi
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas