Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS

Agar Kepala Daerah Tak Nyalon Jadi Wakil

Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS
Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS
Sebagaimana diketahui, kepala daerah (bupati, wali kota, dan gubernur) maksimal menjabat dua kali. Karena itulah, mereka memilih menjadi wakil setelah batas waktu itu. Bukan hanya Bambang D.H, kasus seperti ini juga terjadi di Tuban. Bupati Heny Relawati memilih jadi cawabup karena sudah dua kali jadi bupati.    

Menurut Gamawan, dalam konsep baru, pemilihan wakil kepala daerah bisa dilakukan setelah pemilihan kepala daerah. Sosok wakil kepala daerah cukup dipilih oleh kepala daerah terlantik, dengan latar belakang pejabat sipil yang sudah memenuhi syarat. "Syaratnya diatur nanti dalam pembahasan selanjutnya," ujarnya.

Dalam hal pemilihan langsung, Gamawan menyatakan, RUU Pilkada memiliki dua opsi usul. Usul pertama adalah menggunakan pemilihan langsung seperti yang terjadi saat ini. Opsi yang kedua adalah pemilihan melalui DPRD. "Wacana pemilihan melalui DPRD adalah untuk gubernur saja," kata Gamawan.

Sebab, pemprov bukan merupakan unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, pemilihan oleh DPRD di tingkat gubernur juga bisa menghindari potensi konflik politik. "Pemilihan gubernur oleh DPRD lebih menghemat biaya, setidaknya, 100 miliar per provinsi," sebut Gamawan. (bay/c3/tof)


JAKARTA - Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News