Wakil Ketua DPR Bela Peraturan Menag-Mendagri
Terkait Gereja HKBP di Bekasi
Rabu, 15 September 2010 – 22:00 WIB
Sayangnya, Taufik melihat ada upaya untuk mengeksploitasi dan mempolitisasi kasus itu. Menurutnya, ekploitasi dan politisasi kasus HKBP bisa berdampak serius yang mengacaukan kehidupan masyarakat.
Baca Juga:
"Eksploitasi permasalahan ini hanya akan menambah ruwet permasalahan yang sebenarnya sangat lokal. Jika ini terus diekploitasi dan dipolitisasi, maka akan muncul ada permasalahan di tingkat nasional bahwa seolah kaum Muslim berhadapan dengan kaum Nasrani. Ini yang tentunya sangat merisaukan," ulasnya.
Meski demikian Taufik juga melihat hikmah di balik kasus tersebut. Setidaknya, kata Taufik, aparat semakin sadar tentang perlunya antisipasi sedini mungkin kasus sejenis di wilayah lain di tanah air.
Sebelumnya, beberapa kalangan mempersoalkan keberadaan aturan pendirian rumah ibadat yang diatur dengan PBM nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
JAKARTA - Persoalan pro-kontra pendirian gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi yang berujung pada penusukan jemaat
BERITA TERKAIT
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia