Wakil Ketua DPRD Tegal jadi Tersangka Setelah Gelar Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih Polda

Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat.,” tegas Ganjar.
Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin (28/9/2020) atas kasus acara dangdut pada Rabu (23/9/2020) malam yang menimbulkan kerumunan massa.
Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gubernur Ganjar Pranowo diawal sudah mengingatkan agar Wakil Ketua DPRD Tegal tidak sampai menggelar pesta dengan panggung dangdutan yang mengumpulkan massa.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia