Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi

Kemudian hak bagi ibu dan/atau anak penyandang disabilitas, kesempatan dan fasilitas menyusui yang layak bagi ibu yang bekerja, cuti hingga 6 bulan bagi ibu melahirkan, pencatatan donor ASI sehingga tidak mencegah perkawinan di antara saudara persusuan, dan kehadiran negara melalui lembaga asuhan anak bagi anak yang orang tua dan/atau keluarganya meninggal dunia.
“Dengan kondisi tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk disahkan, dengan catatan," ujarnya.
HNW menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar draf akhir RUU KIA yang dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat pertama pada Rapat Paripurna DPR nantinya sudah memasukkan catatan-catatan yang disampaikan Fraksi PKS demi kebaikan ibu dan anak.
"Agar undang-undang yang baik ini bisa dilaksanakan, karena tidak bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kembali mengingatkan agar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk soal definisi keluarga
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah