Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
Kemudian hak bagi ibu dan/atau anak penyandang disabilitas, kesempatan dan fasilitas menyusui yang layak bagi ibu yang bekerja, cuti hingga 6 bulan bagi ibu melahirkan, pencatatan donor ASI sehingga tidak mencegah perkawinan di antara saudara persusuan, dan kehadiran negara melalui lembaga asuhan anak bagi anak yang orang tua dan/atau keluarganya meninggal dunia.
“Dengan kondisi tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk disahkan, dengan catatan," ujarnya.
HNW menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar draf akhir RUU KIA yang dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat pertama pada Rapat Paripurna DPR nantinya sudah memasukkan catatan-catatan yang disampaikan Fraksi PKS demi kebaikan ibu dan anak.
"Agar undang-undang yang baik ini bisa dilaksanakan, karena tidak bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kembali mengingatkan agar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk soal definisi keluarga
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian