Wakil Ketua MPR: Hunian Layak Bagi Korban Bencana Alam Sulteng Harus Direalisasikan

Wakil Ketua MPR: Hunian Layak Bagi Korban Bencana Alam Sulteng Harus Direalisasikan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat mengunjungi shelter pengungsian korban tsunami dan likuifaksi terbesar di Petobo, Sulawesi Tengah, Jumat (2/4). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, SULTENG - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong para pemangku kepentingan segera memberikan solusi hunian yang layak bagi para penyintas bencana alam di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rerie, sapaan akrabnya, yakin sejauh ini permasalahan pokok yang dialami para penyintas bencana tsunami dan likuifaksi di Petobo, Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, Sulteng, sudah diserap.

“Selanjutnya, saya yakin para pemangku kepentingan segera memberikan solusi hunian yang layak bagi para korban," kata Rerie saat mengunjungi shelter pengungsian korban tsunami dan likuifaksi terbesar di Petobo, Sulteng, Jumat (2/4). Para korban bencana likuifaksi di Petobo tersebut sudah tinggal di hunian sementara (huntara) itu hampir tiga tahun.

Rerie kunjungan tersebut didampingi Gubernur terpilih Sulteng Rusdy Mastura, Ketua DPRD Provinsi Sulteng Hj. Nilam Sari Lawira, anggota DPR RI Eva Yuliana, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI koordinator penyerapan aspirasi masyatakat dan daerah, Atang Irawan dan sejumlah kader Partai NasDem di Kota Palu, Sulteng.

Rerie mengaku sudah berdiskusi secara intensif dengan Rusdy Mastura dan Nilam Sari, terkait sejumlah langkah yang harus segera dilakukan menyelesaikan persoalan di sana.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menjelaskan berdasar hasil diskuti itu diketahui masalah pokok terkait ketersediaan hunian yang layak bagi para korban bencana alam di Sulteng adalah soal lahan.

"Berarti ada problem pada pengadaan tanah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Nah, ini kami akan periksa, masalahnya ini pada ketersediaan anggaran atau aspek hukum kepemilikan tanah," ujar Rerie.

Selanjutnya, Rerie memastikan masalah tersebut, termasuk soal perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya, yang masa berlakunya berakhir pada Desember 2020 lalu, akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan berdasar hasil diskusi dengan Gubernur terpilih Sulteng, dan ketua DPRD Sulteng, persoalan ketersediaan hunian yang layak bagi para korban bencana alam di Sulteng adalah lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News