Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengingatkan dampak gejolak ekonomi yang berpotensi mendorong peningkatan jumlah pekerja anak harus diwaspadai.
Hal itu harus diantisipasi agar proses mewujudkan sumber daya manusia (SDM) nasional yang unggul dan berdaya saing dapat berjalan dengan baik.
"Gejolak perkonomian dunia yang berdampak pada perekonomian dalam negeri, dan berpotensi mempengaruhi proses pembangunan di sektor lain harus segera diantisipasi. Potensi peningkatan jumlah pekerja anak harus diwaspadai," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan, Sabtu (15/3).
Berdasarkan data Badan Pusat Statisik (BPS), Indonesia mencatat jumlah pekerja anak pada 2019 sebesar 0,92 juta, 2020 sebesar 1,33 juta, 2021 sebesar 1,05 juta, pada 2022 sebesar 1,01 juta, dan pada 2023 relatif stagnan tercatat 1.01 juta.
Berdasarkan data yang sama, BPS mengungkapkan peningkatan jumlah pekerja anak pada 2020 disebabkan terjadinya guncangan ekonomi akibat Covid-19.
Menurut Lestari, sejumlah langkah antisipasi dalam menghadapi dampak gejolak ekonomi harus direalisasikan.
"Langkah tersebut antara lain peningkatan dan kemudahan akses pendidikan, dukungan ekonomi keluarga, dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak," sebut Lestari.
Selain itu, tambah Rerie yang akrab disapa, penegakan hukum secara ketat juga harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang mempekerjakan anak-anak.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengongatkan sejumlah langkah antisipasi dalam menghadapi dampak gejolak ekonomi harus direalisasikan
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Jangan Sampai Anak Kekurangan Zat Besi, Simak Penjelasan Ahli