Wakil Ketua MPR Kutuk Jual Beli TKW secara Online

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengutuk keras penjualan tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di sebuah situs jual-beli online, Carousell, di Singapura.
"Kami sangat mengutuk tentang kondisi ini," kata Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (18/9).
Hidayat mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk segera menindaklanjuti dan mengoreksi persoalan itu. Hidayat menegaskan jika ada warga Indonesia terlibat dalam jual-beli manusia itu harus dihukum. "Karena itu jelas bagian dari perdagangan orang," kata Hidayata.
Menurut Hidayat, ini jelas-jelas bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia mengatakan sangat penting pemerintah Indonesia melalui kedutaan besar maupun kemenlu untuk bekerja sama dengan pihak Singapura agar segera menangkap mereka yang terlibat. "Kalau itu ada orang Indonesia segera berikan hukum yang sekeras-kerasnya," katanya.
Dia berharap kemenlu bisa menegaskan pada perwakilan RI di luar negeri untuk betul-betul memantau fenomena semacam ini dan memastikan penyelesaiannya dengan setegas-tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) dikabarkan tengah menyelidiki kasus ini. Hal itu dilakukan setelah sebuah akun di situs jual-beli Carousell menampilkan pekerja rumah tangga sebagai barang dagangan. (boy/jpnn)
Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, jual beli TKW jelas-jelas bentuk pelanggaran HAM dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh