Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen

Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen
Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen
Selain itu, harus dibuat peraturan yang tegas mengenai pembagian tugas antara wakil menteri dengan para pejabat eselon I. Hal ini supaya jangan ada rebutan tugas antarmereka. "Sedangkan tugas menteri dengan wakilnya, harus sama karena wakil itu tugasnya hanya membantu menteri. Kalau berbeda, nantinya malah ada persaingan," ucapnya.

Dia berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai mekanisme penunjukan jabatan wakil menteri, termasuk di dalamnya mengatur pembagian tugas dan kewenangannya.

"Perlu diatur juga, misalnya, apakah jika menteri berhalangan tetap, maka secara otomatis wakilnya yang naik, atau presiden menunjuk menteri baru," ulas Irman.  Dia menilai, hanya ada tiga depertemen yang layak ada wakil menterinya, yakni Depdagri, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Pertahanan.

Penilaian bahwa jabatan wakil menteri berpotensi memicu konflik, juga disampaikan Cecep Effendi, pengamat politik dari The Indonesia Institute di press room DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10). Potensi itu terjadi apalagi diantara menteri dan wakilnya tidak ada kesepakatan dan kesepahaman kerja masing-masing.

JAKARTA -- Keberadaan wakil menteri yang rencananya akan ada di sejumlah departemen, bisa menjadi sumber konflik internal di departemen tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News