Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen
Rabu, 28 Oktober 2009 – 19:05 WIB
Selain itu, harus dibuat peraturan yang tegas mengenai pembagian tugas antara wakil menteri dengan para pejabat eselon I. Hal ini supaya jangan ada rebutan tugas antarmereka. "Sedangkan tugas menteri dengan wakilnya, harus sama karena wakil itu tugasnya hanya membantu menteri. Kalau berbeda, nantinya malah ada persaingan," ucapnya.
Baca Juga:
Dia berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai mekanisme penunjukan jabatan wakil menteri, termasuk di dalamnya mengatur pembagian tugas dan kewenangannya.
"Perlu diatur juga, misalnya, apakah jika menteri berhalangan tetap, maka secara otomatis wakilnya yang naik, atau presiden menunjuk menteri baru," ulas Irman. Dia menilai, hanya ada tiga depertemen yang layak ada wakil menterinya, yakni Depdagri, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Pertahanan.
Penilaian bahwa jabatan wakil menteri berpotensi memicu konflik, juga disampaikan Cecep Effendi, pengamat politik dari The Indonesia Institute di press room DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10). Potensi itu terjadi apalagi diantara menteri dan wakilnya tidak ada kesepakatan dan kesepahaman kerja masing-masing.
JAKARTA -- Keberadaan wakil menteri yang rencananya akan ada di sejumlah departemen, bisa menjadi sumber konflik internal di departemen tersebut.
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045