Wako dan Bupati se-Sumbar Setuju Konsep RTRW Provinsi

Wako dan Bupati se-Sumbar Setuju Konsep RTRW Provinsi
Wako dan Bupati se-Sumbar Setuju Konsep RTRW Provinsi
JAKARTA - Bupati dan walikota se-Sumatera Barat akhirnya menyetujui Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Barat (Sumbar) sebagaimana usulan Pemerintahan Provinsi Sumbar kepada Panitia Kerja (Panja) RTRWP Komisi IV DPR. Persetujuan tersebut disampaikan oleh bupati dan walikota se Sumatera Barat dalam rapat dengan Panja RTRWP Sumatera Barat Komisi IV DPR, di pimpin Wakil Ketua Komisi IV, Firman Soebagyo, di komplek Parlemen, Senayan  Jakarta, Selasa (27/9).

"Panja RTRWP Sumatera Barat Komisi IV DPR memahami penjelasan tentang persetujuan dari bupati dan walikota se Sumatera Barat atas hasil kajian Tim Terpadu dalam usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi RTRWP Sumatera Barat seluas 29.382 hektar," kata Firman Soebagyo saat membacakan salah satu kesimpulan rapat.

Meski menerima persetujuan para bupati dan walikota, Panja RTRWP Sumbar Komisi IV DPR juga mempertimbangkan usulan anggota Panja untuk kembali mengunjungi Sumatera Barat guna mendapatkan kejelasan atas berbagai masalah di lapangan. Antara lain soal keberadaan kebun Sawit di kawasan Mutiara, Kabupaten Agam karena lahan yang digunakan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindungi.

"Panja mempertibangkan untuk kembali ke Sumbar karena dalam kenyataannya ada kawasan perkebunan Sawit di Mutiara, Kabupaten Agam yang menggunakan hutan lindung. Ini harus ada kejelasannya," tegas politisi Partai Golkar itu.

JAKARTA - Bupati dan walikota se-Sumatera Barat akhirnya menyetujui Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Barat (Sumbar) sebagaimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News